Sempat Ditahan 2 Bulan, Dua Tersangka Kecelakaan Maut di Kalsel Akhirnya Dibebaskan
Rabu, 04 Oktober 2023 – 06:41 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fachruddin menyerahkan surat pernyataan bebas untuk kedua tersangka kasus kecelakaan maut, Rizani dan Marli, Selasa (3/10). Foto: Muhammad Fauzi Fadilah/Antara
"Sebagai catatan restorative justice kali ini merupakan kali kesepuluh yang digelar Kejari Tapin dalam mendapatkan keadilan bagi korban maupun terdakwa dengan sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020," sebut Adi. (antara/jpnn)
Kejari Tapin membebaskan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut, Rizani dan Marli melalui keadilan restoratif
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati