Sempat Ditahan, WN Amerika Ini Akhirnya Dideportasi oleh Imigrasi
Minggu, 18 Februari 2024 – 07:01 WIB

Petugas Imigrasi mendampingi WNA AS yang dideportasi karena melanggar izin tinggal di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (17/2/2024) ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Sebelumnya, RMW tiba di Bali pada 11 Desember 2023 menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA).
Kepada petugas Imigrasi, RMW berdalih sudah membeli VoA elektronik untuk memperpanjang visanya.
Sementara, membeli VoA secara elektronik bukan fasilitas untuk perpanjangan izin tinggal, melainkan VoA elektronik itu digunakan ketika tiba dari luar negeri.
"Walaupun dia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan deportasi yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," kata dia.(ant/jpnn.com)
Seorang WN Amerika yang sempat ditahan Imigrasi Denpasar, Bali akhirnya dideportasi ke negaranya. Begini masalahnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum