Sempat Ditangkap Aparat Malaysia, Remaja 15 Tahun Asal Anambas Dibebaskan Pengadilan

Sempat Ditangkap Aparat Malaysia, Remaja 15 Tahun Asal Anambas Dibebaskan Pengadilan
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono. Foto: ANTARA/Slamet Ardiansyah/am.

Pada Kamis (22/9), persidangan kasus dari dua WNI tersebut di Mahkamah Majistret Sarikei dipimpin Wakil Hakim Frauline Anak Aging, tetapi persidangan tidak dapat terlaksana karena hakim tidak berada di tempat.

Sehingga persidangan terhadap Kasnadi tidak dapat dilaksanakan dan yang bersangkutan harus kembali menjalani penahanan dan persidangan akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2022.

Sedangkan J telah diputus bebas dari segala tuduhan karena dianggap di bawah umur dan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) wilayah Sarikei untuk dilakukan deportasi ke Indonesia. (ant/dil/jpnn)

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching membantu memulangkan seorang anak laki-laki yang dideportasi dari Malaysia


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News