Sempat Ditangkap Aparat Malaysia, Remaja 15 Tahun Asal Anambas Dibebaskan Pengadilan
Rabu, 28 September 2022 – 22:06 WIB
Pada Kamis (22/9), persidangan kasus dari dua WNI tersebut di Mahkamah Majistret Sarikei dipimpin Wakil Hakim Frauline Anak Aging, tetapi persidangan tidak dapat terlaksana karena hakim tidak berada di tempat.
Sehingga persidangan terhadap Kasnadi tidak dapat dilaksanakan dan yang bersangkutan harus kembali menjalani penahanan dan persidangan akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2022.
Sedangkan J telah diputus bebas dari segala tuduhan karena dianggap di bawah umur dan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) wilayah Sarikei untuk dilakukan deportasi ke Indonesia. (ant/dil/jpnn)
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching membantu memulangkan seorang anak laki-laki yang dideportasi dari Malaysia
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Pemerintah Pulangkan WN Jepang Buronan Interpol Ini, Apa Kasusnya?
- Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI di Pemukiman Ilegal
- Sempat Ditahan, WN Amerika Ini Akhirnya Dideportasi oleh Imigrasi
- Dunia Hari Ini: Indonesia Deportasi Ratusan Warga Tiongkok Pelaku 'Love Scam'
- Kaya Raya, Majikan Biadab Menganiaya dan Tak Bayar Gaji ART Asal Banjarnegara