Sempat Gagal, Mucikari PSK Arjosari Akhirnya Tamat

Untuk para pemesan koleksi Rika, Budi enggan menjelaskan secara detail. Menurut dia, pelanggannya rata dari semua kalangan dan profesi.”Tidak spesifik siapa gitu, merata semua kalangan pernah,” tambahnya.
Sedangkan untuk umur para PSK, menurut Budi rata-rata umurnya sekitar 30 tahun. Saat Rika ditangkap, di rumahnya hanya ada dua PSK tersebut.”Ada satu lagi PSK-nya tapi tidak ada di tempat,” katanya.
”Sedangkan untuk Rika sendiri saat ini kita titipkan ke tahanan di Polres Malang Kota,” ucapnya.
Akibat aktivitasnya menjadi mucikari ini, Budi mengatakan kalau Rika dikenakan pasal 269 Subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.
”Semoga saja hukumannya bisa maksimal, agar ada efek jera,” tandas dia.(riq/abm/fri/jpnn)
MALANG – Investigasi Jawa Pos Radar Malang pertengahan November lalu tentang adanya praktik esek-esek di Jalan Simpang Panji Suroso, Arjosari,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik