Sempat Mangkir, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus SYL
Jumat, 02 Februari 2024 – 11:10 WIB
SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil (PNS) di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. SYL memerintahkan KS dan MH mengumpulkan uang dari pejabat Kementan dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.
Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK. (tan/jpnn)
Arief Prasetyo menjelaskan Bapanas merupakan lembaga yang berbeda dengan Kementan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Terapkan Digitalisasi, Ditjen Hortikultura Permudah Pemantauan dan Evaluasi Proyek HDDAP
- Kubu SYL Bantah Perjalanan Umrah Menggunakan Anggaran Kementerian
- Profil Nayunda Nabila, Biduan yang Jadi Honorer Titipan Tersangka Korupsi
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management