Sempat Nihil Pekan Lalu, Kini 6 Daerah di Pulau Jawa Berstatus PPKM Level 1

Sempat Nihil Pekan Lalu, Kini 6 Daerah di Pulau Jawa Berstatus PPKM Level 1
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali menunjukkan adanya daerah PPKM Level 1. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali menunjukkan adanya daerah PPKM Level 1.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022, tidak ada daerah yang berstatus Level 1 pada pekan lalu.

Menurut Direktur Jenderal  Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, hal ini berarti perbaikan situasi pandemi Covid-19 terjadi secara signifikan.

"Daerah yang berada pada PPKM Level 1, di mana saat ini sudah terdapat enam daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," kata Safrizal, Selasa (22/3).

Aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (21/3) itu berlaku mulai 22 Maret sampai 4 April 2022.

Berikut daftar daerah PPKM Level 1 di Jawa dan Bali:

Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran

Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan. (mcr9/jpnn)


Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali menunjukkan adanya daerah PPKM Level 1.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News