Sempurnakan 2 Poin Regulasi Industri Hulu Migas
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berusaha menciptakan iklim investasi hulu migas yang kondusif.
Salah satu caranya dengan terus berusaha memperbaiki regulasi.
Aturan bagi hasil atau gross split yang tertuang dalam Permen ESDM No 52/2017 diharapkan dapat menggairahkan industri migas.
Namun, dalam aturan itu, masih ada dua hal yang harus disempurnakan.
Yakni, fasilitas kompensasi kerugian terkait dengan pajak dan pajak tidak langsung.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, saat ini sudah ada kesepakatan dengan beberapa pihak.
Yaitu, Kementerian ESDM, menteri keuangan, dan pemilik kepentingan mengenai dua hal tersebut.
”Menkeu sudah meminta persetujuan tentang penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu ke presiden. Kami harapkan PP tersebut serta masuknya dokumen partisipasi bisa sesuai dengan target pada 27 November,” katanya, Jumat (27/10).
Pemerintah terus berusaha menciptakan iklim investasi hulu migas yang kondusif.
- Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024
- Laba Bersih PT Rukun Raharja Melejit Capai Rp427,8 Miliar
- Mantap! Pertamina jadi Kontributor 68 Persen Produksi Minyak Mentah di Indonesia
- Dukung Ketahanan Energi, Bea Cukai Medan Berikan Fasilitas Fiskal Kepada PT PDSI
- Lampaui Target Eksplorasi, PHE tak Boleh Kalah dari Asing
- Elnusa Bukukan Kinerja Gemilang Sepanjang 2023, Laba Bersih Tumbuh 33 Persen