Sempurnakan 2 Poin Regulasi Industri Hulu Migas

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berusaha menciptakan iklim investasi hulu migas yang kondusif.
Salah satu caranya dengan terus berusaha memperbaiki regulasi.
Aturan bagi hasil atau gross split yang tertuang dalam Permen ESDM No 52/2017 diharapkan dapat menggairahkan industri migas.
Namun, dalam aturan itu, masih ada dua hal yang harus disempurnakan.
Yakni, fasilitas kompensasi kerugian terkait dengan pajak dan pajak tidak langsung.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, saat ini sudah ada kesepakatan dengan beberapa pihak.
Yaitu, Kementerian ESDM, menteri keuangan, dan pemilik kepentingan mengenai dua hal tersebut.
”Menkeu sudah meminta persetujuan tentang penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu ke presiden. Kami harapkan PP tersebut serta masuknya dokumen partisipasi bisa sesuai dengan target pada 27 November,” katanya, Jumat (27/10).
Pemerintah terus berusaha menciptakan iklim investasi hulu migas yang kondusif.
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Begini Visi dan Misi Iksan Dalam Memajukan Industri Migas Lewat IATMI
- Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat: Kami akan Bekerja Lebih Baik Lagi
- Pertamina Hulu Energi Pacu Produksi Migas, Inovasi Menjadi Kunci Wujudkan Asta Cita