7 Blok Migas Akan Pakai Gross Split

7 Blok Migas Akan Pakai Gross Split
Ilustrasi eksplorasi minyak. Foto: AFP

jpnn.com, BLORA - Pemerintah akan menyempurnakan skema gross split dalam kontrak bagi hasil minyak dan gas (migas).

Vice President Bidang Operasi SKK Migas Elan Biantoro menjelaskan, kebijakan itu telah diterapkan pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang masa kontraknya diperpanjang pada pertengahan Januari 2017.

’’Hingga 2019, pada tujuh blok migas lain akan diberlakukan aturan gross split,’’ katanya setelah acara Kuliah Umum Industri Hulu Migas di STEM Akamigas Cepu, Blora, Jawa Tengah, Rabu (20/9).

Blok migas tersebut adalah Blok Tuban yang saat ini dikelola oleh JOB PPEJ dan akan berakhir masa kontraknya pada Februari 2018.

Selanjutnya, ada Blok Sanga-Sanga di Kalimantan Timur yang saat ini dikelola oleh Pertamina (Persero) dan akan diperpanjang masa kontraknya pada Agustus 2018.

Kemudian, juga terdapat Blok Makassar Strait. Lalu, ada pula Blok East Kalimantan yang dikelola oleh Chevron Indonesia dan akan berakhir masa kontraknya pada Oktober 2018.

Juga ada Blok Ogan Komering yang dikelola JOB Pertamina Talisman, Blok Jambi Merang yang dikelola JOB PHE Jambi Merang, dan Blok Salawati di Papua.

Menurut Elan, PHE ONWJ tersebut memang menjadi pilot project.

Pemerintah akan menyempurnakan skema gross split dalam kontrak bagi hasil minyak dan gas (migas).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News