7 Blok Migas Akan Pakai Gross Split

Dari situ, terus dilakukan berbagai penyempurnaan dalam sistem bagi hasil.
’’Seiring berjalannya waktu, kok PHE ONWJ merasa hitungannya tidak cocok. Maka, dilakukan pembahasan dan akhirnya ditetapkan harus ada beberapa revisi dalam aturan itu,’’ jelasnya.
Revisi tersebut, antara lain, penambahan split dan perubahan ketetapan besaran diskresi menteri.
Dia mengakui, saat awal diberlakukan mekanisme pembagian gross split, banyak KKKS yang merasa tidak cocok.
Tetapi, setelah ada revisi, banyak yang mulai tertarik. Hal tersebut terlihat dari banyaknya formulir KKKS yang masuk sampai saat ini.
’’Padahal, tahun lalu sangat sedikit atau bahkan tidak ada. Mereka merasa tertarik karena ada penambahan split dan ketentuan diskresi menteri diperluas,’’ ungkapnya.
Sebab, sebelumnya, diskresi menteri yang diberikan hanya lima persen. Tetapi, sekarang yang diberikan bisa lebih dari itu. (car/c20/sof)
Pemerintah akan menyempurnakan skema gross split dalam kontrak bagi hasil minyak dan gas (migas).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya