7 Blok Migas Akan Pakai Gross Split
Dari situ, terus dilakukan berbagai penyempurnaan dalam sistem bagi hasil.
’’Seiring berjalannya waktu, kok PHE ONWJ merasa hitungannya tidak cocok. Maka, dilakukan pembahasan dan akhirnya ditetapkan harus ada beberapa revisi dalam aturan itu,’’ jelasnya.
Revisi tersebut, antara lain, penambahan split dan perubahan ketetapan besaran diskresi menteri.
Dia mengakui, saat awal diberlakukan mekanisme pembagian gross split, banyak KKKS yang merasa tidak cocok.
Tetapi, setelah ada revisi, banyak yang mulai tertarik. Hal tersebut terlihat dari banyaknya formulir KKKS yang masuk sampai saat ini.
’’Padahal, tahun lalu sangat sedikit atau bahkan tidak ada. Mereka merasa tertarik karena ada penambahan split dan ketentuan diskresi menteri diperluas,’’ ungkapnya.
Sebab, sebelumnya, diskresi menteri yang diberikan hanya lima persen. Tetapi, sekarang yang diberikan bisa lebih dari itu. (car/c20/sof)
Pemerintah akan menyempurnakan skema gross split dalam kontrak bagi hasil minyak dan gas (migas).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya