Semua Bacaleg Terancam Tidak Penuhi Syarat

Semua Bacaleg Terancam Tidak Penuhi Syarat
Semua Bacaleg Terancam Tidak Penuhi Syarat
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin, menilai seluruh Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR/DPRD yang diajukan partai politik (parpol) peserta pemilu, terancam tidak bisa memenuhi syarat. Bahkan pencalonannya pun berpotensi tidak sah.

Hal tersebut terkait Ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu, yang mensyaratkan bacaleg harus terdaftar sebagai pemilih.

"Namun tahapan pemilu yang disusun KPU, justru menempatkan tahap pencalonan lebih awal dari tahapan penyusunan daftar pemilih. Jadi bagaimana mungkin bacaleg yang diajukan parpol bisa dikualifikasikan memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, sedangkan belum pernah ditetapkan terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Ini kan aneh," ujar Said di Jakarta, Senin (8/4).

Sesuai ketentuan UU, menurut Said, warga negara baru dikategorikan terdaftar sebagai pemilih, apabila ditetapkan dalam DPS atau DPT oleh KPU.

JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin, menilai seluruh Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR/DPRD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News