Semua Bacaleg Terancam Tidak Penuhi Syarat
Senin, 08 April 2013 – 14:28 WIB
"Jadi tidak bisa misalnya kategori terdaftar sebagai pemilih ditetapkan oleh KPU/KPUD berdasarkan suatu surat keterangan selain DPS atau DPT. Adalah pelanggaran terhadap UU jika KPU kemudian menetapkan bacaleg terdaftar sebagai pemilih berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh jajaran KPU," ujarnya.
Said menduga KPU telah melakukan kekeliruan yang cukup fatal dalam menyusun jadwal tahapan Pemilu. Sebab menurut pasal 4 UU Pemilu, tahapan penyusunan daftar pemilih telah ditempatkan sebagai tahapan Pemilu yang kedua, sementara tahapan pencalonan berada pada tahapan keenam.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin, menilai seluruh Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR/DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- ASN yang Ingin Maju Pilkada Harus Segera Mundur
- Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pemilihan Gubernur