Semua Bacaleg Terancam Tidak Penuhi Syarat

Semua Bacaleg Terancam Tidak Penuhi Syarat
Semua Bacaleg Terancam Tidak Penuhi Syarat
"Jadi tidak bisa misalnya kategori terdaftar sebagai pemilih ditetapkan oleh KPU/KPUD berdasarkan suatu surat keterangan selain DPS atau DPT. Adalah pelanggaran terhadap UU jika KPU kemudian menetapkan bacaleg terdaftar sebagai pemilih berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh jajaran KPU," ujarnya.

Said menduga KPU telah melakukan kekeliruan yang cukup fatal dalam menyusun jadwal tahapan Pemilu. Sebab menurut pasal 4 UU Pemilu,  tahapan penyusunan daftar pemilih telah ditempatkan sebagai tahapan Pemilu yang kedua, sementara tahapan pencalonan berada pada tahapan keenam.(gir/jpnn)


JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin, menilai seluruh Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR/DPRD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News