Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut caleg DPR RI, DPRD atau DPD RI yang terpilih pada pemilu legislatif harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai kandidat kepala daerah.
Dia berkata demikian saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
"Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR DPD atau DPRD, tetapi belum dilantik," kata Hasyim, Rabu.
Dia melanjutkan satu syarat seseorang bisa menjadi calon kepala daerah adalah menyertakan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih.
Menurut Hasyim, dokumen kelengkapan bagi seseorang menjadi calon kepala daerah diserahkan lima hari setelah ditetapkan sebagai kandidat.
"Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan (pengunduran) diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih," lanjutnya.
Diketahui, KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan sebagai kandidat per 22 September 2024.
Para caleg DPR RI dan calon senator di sisi lain bakal dilantik pada 1 Oktober 2024 atau sepekan lebih setelah penetapan kandidat kepala daerah.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut caleg DPR RI, DPRD atau DPD RI yang terpilih pada pileg harus mundur saat ditetapkan jadi calon kepala daerah.
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang