Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah

Hasyim menyebut KPU ingin ada kepastian hukum sehingga menerbitkan ketentuan caleg terpilih harus mundur ketika ditetapkan sebagai kandidat kepala daerah.
"Jadi, supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD," kata Hasyim.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut ketentuan caleg terpilih mundur setelah ditetapkan calon kepala daerah demi menekan polemik politik.
"Jadi, supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 September,” kata Doli kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ini. (ast/jpnn)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut caleg DPR RI, DPRD atau DPD RI yang terpilih pada pileg harus mundur saat ditetapkan jadi calon kepala daerah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang