Senasib dengan Atasan, Dadong Dihukum 3 Tahun Penjara

Senasib dengan Atasan, Dadong Dihukum 3 Tahun Penjara
Dadong Irbarelawan pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). Foto : Arundono W/JPNN
Sedangkan hal yang dianggap memberatkan hanya satu saja. "Terdakwa sebagai PNS tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," papar majelis.

Sama halnya dengan putusan atas Nyoman, nama Menakertrans Muhaimin Iskandar juga tidak disebut sebagai calon penerima uang dari Dharnawati. Sebab menurut majelis, yang terbukti adalah dakwaan kedua.

Majelis tidak sependapat dengan tim penasihat hukum Dadong yang menyebut pejabat eselon II Kemenakertrans itu hanya menjalankan perintah mantan tim asistensi Menakertrans, M Fauzi.   "Majelis hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim anggota majelis, Ugo SH.

Atas putusan itu, Dadong dan tim penasihat hukumnya minta waktu untuk pikir-pikir. Demikian halnya dengan JPU yang juga menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir-pikir dulu," kata koordinator tim JPU KPK, M Rum.(ara/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini juga menjatuhkan vonis kepada Dadong Irbarelawan. Kepala Bagian Evaluasi Perencanaan dan Program pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News