Senasib dengan Atasan, Dadong Dihukum 3 Tahun Penjara
Kamis, 29 Maret 2012 – 16:01 WIB
Sedangkan hal yang dianggap memberatkan hanya satu saja. "Terdakwa sebagai PNS tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," papar majelis.
Sama halnya dengan putusan atas Nyoman, nama Menakertrans Muhaimin Iskandar juga tidak disebut sebagai calon penerima uang dari Dharnawati. Sebab menurut majelis, yang terbukti adalah dakwaan kedua.
Majelis tidak sependapat dengan tim penasihat hukum Dadong yang menyebut pejabat eselon II Kemenakertrans itu hanya menjalankan perintah mantan tim asistensi Menakertrans, M Fauzi. "Majelis hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim anggota majelis, Ugo SH.
Atas putusan itu, Dadong dan tim penasihat hukumnya minta waktu untuk pikir-pikir. Demikian halnya dengan JPU yang juga menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir-pikir dulu," kata koordinator tim JPU KPK, M Rum.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini juga menjatuhkan vonis kepada Dadong Irbarelawan. Kepala Bagian Evaluasi Perencanaan dan Program pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur