Senasib dengan Atasan, Dadong Dihukum 3 Tahun Penjara
Kamis, 29 Maret 2012 – 16:01 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini juga menjatuhkan vonis kepada Dadong Irbarelawan. Kepala Bagian Evaluasi Perencanaan dan Program pada Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Herdi Agusten menganggap Dadong dan atasannya, I Nyoman Suisnaya telah menerima hadiah Rp 2,01 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Uang itu sebagai commitment fee, karena empat kabupaten di Papua dan Papua Barat masuk dalam daftar penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi.
Baca Juga:
Anggota majelis, Ugo SH, mengatakan, Dadong setelah tahu adanya pengesahan alokasi anggaran PPID, mengadakan pertemuan dengan I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati. Saat itu Dharnawati alias Nana menyerahkan buku Taplus BNI dengan saldo Rp 2,01 miliar berserta kartu atm dan nomor PIN. "Dengan maksud agar Nyoman dan terdakwa percaya bahwa saksi Dharnawati punya kemampuan membayar commitment fee 10 persen," ucap Ugo.
Commitment fee itu sudah disepakati sebelumnya saat usulan nama daerah calon penerima dana PPID masih disiapkan. Dalam sebuah pertemuan tentang dana PPID, commitment fee 10 persen muncul dari Sindu Malik Pribadi, seorang pensiunan PNS Departemen Keuangan.
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini juga menjatuhkan vonis kepada Dadong Irbarelawan. Kepala Bagian Evaluasi Perencanaan dan Program pada
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut