Senator Abraham Liyanto Nilai Perppu Pilkada Ambigu

Senator Abraham Liyanto Nilai Perppu Pilkada Ambigu
Anggota Komite I DPD RI dari dapil Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Paul Liyanto. Foto: Dok. DPD RI

Hampir semua tahapan pilkada merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang, dan kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah. Aktivitas-aktivitas itu bertentangan dengan upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

“Mengapa pemerintah begitu berani mengambil resiko melaksanakan pilkada ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga berhasil diantisipasi angka penyebarannya?" tanya Abraham. 

Abraham yang sudah tiga periode menjadi anggota DPD ini mengusulkan Pilkada ditunda saja satu tahun yaitu dari 27 September 2020 menjadi 27 September 2021. Hal itu supaya persiapan pelaksanaan Pilkada bisa lebih baik. Di sisi lain, masyarakat tidak khawatir akan penyebaran Covid-19 karena sudah selesai.

“Kita fokus saja pemulihan ekonomi tahun ini. Pilkada butuh biaya. Kalau ekonomi belum pulih, tidak mungkin bisa menggelar pilkada karena butuh biaya,” kata Abraham.

Dia juga meminta Pilkada 2021 digabung dengan Pilkada 2020. Semua kepala daerah yang masa jabatannya habis di bulan Juni tahun 2020, ditarik pelaksanaannya ke 2021. Hal itu untuk menghembat biaya Pilkada. Biaya yang dihemat bisa digunakan membeli satelit untuk peningkatan jaringan komunikasi.

“Jika sudah ada penanbahan satelit maka Indonesia bisa menggunakan sistem E-Rekap. Bahkan bisa menggunakan sistem E-Voting dalam Pilkada dan Pemilu. Untuk tahap awal, pakai E-Rekap dulu. Itu bisa dilakukan jika Pilkada ditunda tahun depan. Dananya dari penghematan Pilkada 2020 dan 2022," tutup Abraham.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, Indonesia saat ini memiliki sembilan satelit dan akan menambah dua satelit baru. Sembilan satelit itu terdiri atas 6 satelit telekomunikasi dan 3 satelit eksplorasi bumi. Sementara penambahan dua satelit baru ditargetkan selesai sampai tahun 2023.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan apabila hingga akhir Mei ini, penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) masih tinggi maka Pilkada serentak pada 9 Desember bisa ditunda lagi. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) baru lagi untuk mengatur jadwal lanjutan Pilkada 2020.

Senator Abraham menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menyiratkan ketidakyakinan pemerintah bahwa semua tahapan penyelenggaraan dapat disiapkan dalam waktu singkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News