Senator Abraham Liyanto Nilai Perppu Pilkada Ambigu
"Kalau ternyata nanti akhir Mei misalnya masih tidak jelas dan trennya masih tinggi dan masih akan memanjang lagi, dengan Perppu yang baru,” kata Mahfud dalam Rapat Kerja (Raker) secara virtual (online) dengan Komite I DPD di Jakarta, Jumat (8/5/2020) lalu.
Ia menjelaskan asumsi lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada adalah Covid-19 sudah menurun di akhir Mei. Dengan asumsi itu, maka Perppu menetapkan Pilkada mundur dari 23 September ke 9 Desember 2020. Perppu No 2 Tahun 2020 ini baru diterbitkan pemerintah tanggal 4 Mei lalu.
Menurutnya, Perppu harus diterbitkan karena masalah penetapan tanggal pelaksanaan Pilkada tidak bisa dilakukan oleh KPU. Penetapan tanggal ditentukan oleh Undang-Undang (UU). Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, butuh waktu untuk membahas perubahan sebuah UU. Maka cara cepat yang dipakai adalah dengan menerbitkan Perppu.(fri/jpnn)
Senator Abraham menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menyiratkan ketidakyakinan pemerintah bahwa semua tahapan penyelenggaraan dapat disiapkan dalam waktu singkat.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta