Senator Abraham: Ratusan Kades di NTT Lolos dari Hukuman Penjara

Senator Abraham: Ratusan Kades di NTT Lolos dari Hukuman Penjara
Anggota DPD RI dari Provinsi NTT Abraham Paul Liyanto. Foto: Humas DPD RI

“Laporan yang kami terima dari masyarakat, ada upaya melindungi para Kades dan mantan Kades oleh oknum inspektorat atau BPMD. Karena jika sang Kades diperiksa lebih lanjut oleh APH, otomatis inspektorat atau BPMD juga ikut diperiksa, bahkan bisa menjadi tersangka. Karena mereka sebagai pembina pengelola dana desa,” ujar senator dari NTT ini.

Dia memberi contoh di Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT. Pada bulan November 2021 nanti, ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 94 desa.

Dari 94 desa yang menggelar Pilkades, hampir seluruhnya diikuti incumbent/petahana. Anehnya, hampir semua petahana mendapat temuan dari inspektorat daerah yang menyebut mereka melakukan korupsi dana desa.

Namun temuan diduga sengaja dibuat hanya masuk dalam kategori pelanggaran administratif. Karena dengan jenis pelanggaran seperti itu, para mantan Kades tinggal membayar kerugian negara yang mereka korupsi.

Setelah itu dibayar, mereka mendapat surat bebas temuan dari inspektorat daerah sehingga bisa lolos sebagai calon Pilkades.

“Semua temuan dibuat di bawah Rp 100 juta biar masuk dalam kategori pelanggaran administratif. Itu karena diperiksa oleh inspektorat daerah. Padahal fakta di lapangan, korupsi yang dilakukan cukup besar dan sangat terang. Bahkan ada satu desa yang diduga melakukan korupsi dana desa hingga Rp 1 miliar,” tutur Ketua Kadin Provinsi NTT ini.

Dia juga menerima laporan bahwa dalam pelaksanaan 27 Pilkades serentak di Kabupaten Manggarai Timur yang baru selesai pada Agustus 2021 juga terjadi praktik yang sama. Para mantan Kades yang melakukan korupsi dana desa dibuat sedemikian rupa agar hanya masuk kategori pelanggaran administratif.

Dengan cara itu, mereka bisa bebas lagi mengikuti Pilkades, bahkan beberapa orang terpilih kembali.

Senator Abraham Liyanto menyebut ada ratusan Kepala Desa atau Kades dan mantan Kades di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lolos dari hukuman masuk penjara karena korupsi dana desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News