Senator Persoalkan Syarat Domisili Calon Anggota DPD

Senator Persoalkan Syarat Domisili Calon Anggota DPD
Senator Persoalkan Syarat Domisili Calon Anggota DPD
"Ini patut jadi pemikiran kita, kesepakatan kita. Kalau DPR mengabaikan putusan MK, lalu siapa lagi yang menghormati putusan MK?” katanya.

Dijelaskannya, syarat calon anggota DPD sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, salah satu syarat calon anggota DPD ialah bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Syarat itu persis dengan ketentuan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD yang pernah digugat DPD ke MK.

Dalam amar (perintah) putusannya, MK mengabulkan permohonan DPD dan perorangan anggota DPD. "MK berkesimpulan bahwa syarat domisili di provinsi calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit dalam Pasal 22C ayat (1) UUD 1945, sehingga seharusnya dimuat sebagai rumusan norma yang eksplisit dalam Pasal 12 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD," ujar senator asal Bali itu.(fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengeluhkan syarat domisili bagi calon anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News