Senator Sulut Ikut Tentang Penyegelan Gereja

Senator Sulut Ikut Tentang Penyegelan Gereja
Senator Sulut Ikut Tentang Penyegelan Gereja
JAKARTA — Kebebasan beragama yang terus disuarakan para pemimpin negeri ini sepertinya belum sepenuhnya terlaksana. Buktinya, ada saja kelompok masyarakat penganut agama tertentu yang merasa diintimidasi dan didiskriminasikan.

Seperti yang dialami jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor. Jemaatnya dilarang beribadah di bangunan gereja karena dipersoalkan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya oleh Pemkot Bogor.

Anggota DPD RI asal Sulut, Marhani Pua mengatakan, sikap pemkot Bogor ini harus segera dihentikan karena merupakan pelanggarah Hak Asasi Manusia (HAM). “Kebebasan beribadah sesuai agama masing-masing itu diatur dalam UUD 1945,” tegasnya.

Ia menambahkan, hal itu telah disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) Surya Dharma Ali dalam rapat kerja Komite IV DPD RI, kemarin. “Kami membahas soal temuan dugaan penyalahgunaan anggaran di kementerian Agama, tapi saya menanyakan secara khusus soal GKI,” ujarnya, tadi malam.

JAKARTA — Kebebasan beragama yang terus disuarakan para pemimpin negeri ini sepertinya belum sepenuhnya terlaksana. Buktinya, ada saja kelompok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News