Sengaja Buka Warkop untuk Pesta Narkoba

Sengaja Buka Warkop untuk Pesta Narkoba
Sabu-sabu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SUMENEP—Polisi berhasil meringkus Mussarap bin Musawi, 34. Pria asal Dusun Lembeng Daya, Desa Kalikatak, Sumenep tersebut terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu (SS). Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, Musarrap diringkus jajaran Polsek Arjasa di warung kopi (warkop) miliknya.

Cukup banyak barang bukti (BB) yang diamankan polisi dari tersangka. Yakni, 0,25 gram SS; bong lengkap dengan slang; pipet berisi bekas SS; dan 3 slang pengisap.

Selain itu, polisi menemukan dua alat berbahan kaca yang di dalamnya terdapat sisa SS, 3 korek gas, slang putih sebagai sendok, slang L, dan 2 aluminium foil. Tujuh klip plastik bekas wadah SS, kantong hitam, dan pisau lengkap dengan sarungnya juga diamankan polisi sebagai BB.

Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Hasanuddin mengungkapkan, warkop milik Musarrap memang menjadi incaran polisi. Sebab, berdasar informasi masyarakat, warung itu kerap dijadikan tempat pesta SS.

Informasi tersebut kembali mencuat ketika polisi melakukan pengamanan takbiran pada Minggu (11/9). Tepat pukul 23.15, enam personel Polsek Arjasa yang dipimpin Kapolsek melakukan penggerebekan. Memang tidak ditemukan pesta SS di warkop itu. Tapi, saat digeledah, Musarrap kedapatan menyimpan SS.

Petugas menemukan sejumlah BB alat konsumsi SS. Tanpa berlama-lama, polisi meringkus tersangka. Menurut Hasanuddin, Musarrap terancam pasal berlapis. Sebab, selain menyimpan SS, dia memiliki senjata tajam (sajam) yang berupa pisau lengkap dengan sarungnya.

Dengan demikian, tersangka terancam dijerat pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) UU 12/DRT/1951 tentang Sajam. "Dia diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," terangnya.

Polisi mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. Diharapkan, bandar penyuplai SS itu tertangkap. "Akan kami kembangkan hingga terbongkar ke akar-akarnya," tegas mantan Kapolsek Manding tersebut. (pen/hud/c5/diq/flo/jpnn)

 


SUMENEP—Polisi berhasil meringkus Mussarap bin Musawi, 34. Pria asal Dusun Lembeng Daya, Desa Kalikatak, Sumenep tersebut terbukti memiliki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News