Sengketa Lahan Cakung, Pengajuan Banding Kantor Pertanahan Jaktim Dinilai tak Etis
Minggu, 23 Januari 2022 – 23:32 WIB
"Kalau mereka (Kantor Pertanahan, red) melakukan banding, justru ini menunjukkan keberpihakan kepada pihak lawan terbanding," kata Anton.
Dia mengatakan yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jaktim dinilai salah kaprah.
"Instansi tidak boleh melakukan banding. Dia hanya siap memberikan data saat proses peradilan, kalau memang diminta bukan masuk ke wilayah sengketa kedua belah pihak. Ini menunjukkan memang ada mafia di dalam BPN," kata Anton. (cr3/jpnn)
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur mengajukan permohonan banding seusai putusan sidang sengketa tanah Cakung, Jaktim dimenangkan pihak Abdul Halim
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perihal Sengketa Tanah antara Warga Sunter Jaya vs Kodam, Politikus PDIP: Kami Kawal Sampai Tuntas
- Soal Sengketa Tanah dengan Kodam Jaya, 500 Warga Sunter Jaya Mengadu ke DPR RI
- Pemkot Palembang Gunakan ODM untuk Minimalisir Sengketa Tanah
- Kakek Madun Tersungkur Dianiaya Kakak Beradik Ini, Lalu Meninggal Dunia
- Penanganan Sengketa Tanah Dago Elos Bandung Diambil Alih Polda Jabar
- Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Menangkan Gugatan Terkait Sengketa Rumah Warisan