Sengketa Partai Berkarya, Kubu Syamsu Djalal Optimistis Hakim Memutus Secara Adil

Sengketa Partai Berkarya, Kubu Syamsu Djalal Optimistis Hakim Memutus Secara Adil
Kubu Syamsu Djalal meyakini hakim akan memutus perkara secara adil terkait gugatan sengketa Partai Berkarya. Foto: Ist.

Dalam putusannya tertanggal 29 Maret 2022, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Mayjen (Purn) Syamsul Djalal, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Dengan demikian, MA mengakui kepengurusan Muchdi PR ketimbang Tommy Soeharto.

Namun, partai ini tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr mengajukan gugatan sengketa proses pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN diketahui menolak gugatan tersebut pada Selasa (17/1/2023).(gir/jpnn)


Sengketa Partai Berkarya kembali bergulir, kubu Syamsu Djalal yakin memutus perkara secara adil.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News