Sengketa Rokok, RI Usulkan Panel di WTO
Jumat, 25 Juni 2010 – 19:56 WIB

UU - Presiden AS Barack Obama ketika menandatangani "Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act" di Gedung Putih, Selasa (22/6) lalu. Foto: Xinhua/Zhang Yan.
"Indonesia meminta agar panel memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh AS terhadap ketentuan Pasal III GATT (General Agreement on Tariff and Trade) 1994, penggunaan Article XX GATT 1994 tanpa disertai bukti ilmiah, serta tidak terpenuhinya persyaratan yang diatur oleh sejumlah pasal dalam Technical Barriers to Trade/TBT dan Sanitary and Phythosanitary/SPS," sebutnya.
Baca Juga:
Selanjutnya di dalam sidang DSB kemarin, terang Gusmardi pula, delegasi AS menyampaikan kekecewaannya atas tindakan Indonesia membawa AS ke DSB, serta menyebutnya sebagai suatu hal yang prematur. AS meminta Indonesia untuk mempertimbangkan kembali permintaan pembentukan panel tersebut. Penolakan AS ini sendiri merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi dalam sidang DSB, karena AS sebagai pihak yang dipersengketakan mempunyai hak untuk memblokirnya pada kesempatan pertama, sesuai dengan ketentuan WTO Dispute Settlement Understanding (DSU). Namun pada sidang berikutnya, AS tidak lagi mempunyai hak untuk menolak.
Sekadar diketahui, rokok kretek dan rokok menthol adalah "Like products" sesuai Pasal 2.1 Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement). Sebesar 99 persen rokok kretek yang dijual di AS adalah produk impor (terutama dari Indonesia), sebaliknya hampir seluruh rokok menthol yang dijual adalah hasil produksi domestik AS. Oleh karena itu, larangan atas impor rokok kretek tersebut dipandang sebagai bentuk perlakuan yang diskriminatif dan less favorable dibandingkan produk rokok menthol.
"Ini merupakan masalah prinsip, karena telah terjadi diskriminasi, di mana pengecualian terhadap menthol yang juga adalah rokok beraroma (flavoured) di dalam UU, sementara kretek yang beraroma cengkeh dilarang. Oleh karena itu, demi kepentingan nasional, Indonesia membawa masalah ini ke DSB WTO," tegas Gusmardi. (cha/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah RI secara resmi mengajukan permintaan pembentukan panel yang disampaikan dalam Sidang Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat