Senin Depan, Hakim Sarpin Bacakan Putusan Praperadilan BG

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dengan agenda pembuktian dari pihak Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah tuntas dilakukan. Dalam sidang, pihak BG dan KPK melampirkan bukti, saksi dan ahli.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan itu menganggap proses persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara telah cukup. "Barang bukti yang diajukan sudah cukup. Maka pemeriksaan perkara ditutup," katanya saat memimpin persidangan, Jumat (13/2).
Sarpin menambahkan, sidang praperadilan Budi Gunawan akan dilanjutkan pada hari Senin (16/2). Agendanya pembacaan putusan terkait praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan.
"Untuk putusan, sidang ini ditunda sampai Senin 16 Februari 2015 jam 09.00 WIB. Paling lambat putusan dibacakan jam 10.00 WIB," tandas hakim Sarpin. (gil/jpnn)
JAKARTA - Persidangan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dengan agenda pembuktian dari pihak Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa