Senin, DPR Bahas Perppu No.1 Tahun 2009
Minggu, 01 Maret 2009 – 20:06 WIB

Senin, DPR Bahas Perppu No.1 Tahun 2009
Hal penting kedua menyangkut pemberian tanda memilih yang diatur di pasal 176 UU No.10 Tahun 2008. Ada tambahan berupa ayat (1a) dan ayat (2a). Ayat (1a) berbunyi, dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DPR,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.
Baca Juga:
Sedang ayat (2a) pasal 176 berbunyi, dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara. (sam/JPNN)
BANDUNG - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan