Senin, Kubu Agung Mulai Penjaringan Balon

Khusus terhadap Golkar dan PPP yang di internalnya masih ada dua kubu dan masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait SK menkumham, KPU akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrach.
Jika hingga menjelang pendaftaran pasangan calon proses peradilan belum kelar, kata Husni, maka parpol yang berkonflik secara internal diberi kesempatan untuk melakukan islah. Kepengurusan hasil islah harus didaftarkan ke menkumkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon, yang dimulai 26 Juli.
Dengan rumusan PKPU seperti itu, kubu Agung merasa senang. "DPP Golkar mengucapkan terima kasih kepada KPU dan DPR yang akhirnya memutuskan SK menkumham yang menjadi acuan. Untuk itu, seluruh kader harus merapatkan barisan dan tahapan pilkada kita teruskan," ujar Leo.
Tersirat, Leo merasa kepengurusan DPP Golkar kubu Agung saat ini sudah merupakan hasil islah. "Karena itu nanti kita daftarkan lagi ke kemenkumham," pungkas Leo. (sam/jpnn)
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono akan mulai melakukan penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah yang akan diusung di pilkada di 23
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody