Senjata Api Berbentuk Pulpen Diamankan dari Warga Maros
jpnn.com, MAKASSAR - Polisi masih mendalami kemungkinan adanya produksi senjata api rakitan jenis pulpen dan diperjualbelikan secara ilegal oleh pelaku M Naba (37) kepada sejumlah warga.
"Saat ini anggota sedang mendalami dugaan penjualan secara ilegal senjata api rakitan ini. Kalau sudah beredar, ini bisa berbahaya," ujar Wakapolda Sulawesi Selatan Brigjen Pol Adnas di Makassar seperti dilansir Antara.
Adnas mengatakan, pelaku yang merupakan warga Dusun Bonto Ramba, Desa Abbulo Sibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros sudah diamankan oleh Resmob Polda Sulsel setelah ada laporan dari warga.
Adnas menyatakan, pelaku merakit senjata api jenis pulpen atau pen gun diduga untuk melakukan tindak kejahatan sekaligus memperjualbelikan kepada orang-orang tertentu.
Selain senjata rakitan jenis pen gun, polisi juga menyita sejumlah amunisi aktif kaliber 22 milimeter (mm). Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Untuk sementara ini pelaku kami jerat dengan undang-undang darurat karena memiliki dan menguasai senjata api ilegal. Ancaman hukumannya itu 20 tahun penjara," katanya.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Indra Jaya mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mendapat informasi tentang keberadaan senjata api rakitan atau ilegal karena hal ini berpengaruh terhadap peningkatan angka kejahatan dan situasi yang tidak stabil di suatu daerah," katanya.
Pelaku warga Kabupaten Maros merakit sendiri senjata api jenis pulpen untuk melakukan tindak kejahatan.
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban
- Polisi Gulung Komplotan Rampok yang Bawa Kabur Emas dan Harta Milik Dosen di Makassar
- Korlantas Polri Apresiasi Inovasi ETLE yang Dilakukan Polda Sulsel
- Penipuan Online Rp 4,6 Miliar Bermodus Jualan Daster Terungkap, Nih Pelakunya
- Tim Cyber Polda Sulsel Ungkap Penipuan Modus Jual Daster Senilai Rp 4,6 Miliar