Sensitif, Pemerintah RI Tolak Permohonan Visa 53 WN Israel
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa pemerintah pernah menolak permohonan visa yang dijukan 53 warga negara Israel. Menurutnya, ada alasan khusus sehingga pemerintah tak mau mengabulkan permohonan itu.
"Itu adalah hasil keputusan harus yang kita lakukan. Alasannya tidak dapat kami sampaikan, ini masalah sensitif," ucap Yasonna di kantor Kementerian Luar Negeri, Jumat (1/6).
Menteri dari PDI Perjuangan itu hanya menyebutkan, pemerintah punya kewenangan untuk menolak permohonan visa WN Israel. "Masing-masing negara mempunyai kewenangan dan merupakan kedaulatan negara tersebut untuk menerima visa atau menolak visa negara lai," jelas dia.
Yasonna menambahkan, pemerintah juga tak bisa mencampuri keputusan Israel menolak pemilik paspor Republik Indonesia measuki wilayahnya. Sebab, Israel punya kewenangan untuk mengabulkan ataupun menolak permohonan visa.
"Kita juga punya kewenangan untuk menerima atau menolak visanya. Itu termasuk kewenangan kita. Jadi, ya selesai," pungkasnya.(fat/jpnn)
Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa ada hal sensitif yang membuat pemerintah harus menolak permohonan visa 53 warga negara Israel.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ratusan Warga Israel Serbu Masjid di Kota Tua Hebron
- Ampuh Lumpuhkan Serangan Iran, Iron Dome Israel Bikin Inggris Kepincut
- Israel Siap Menyerbu Rafah, Gaza Bakal Makin Berdarah
- Invasi Israel Mencapai Hari ke-200, Jumlah Korban Tewas Tembus 34 Ribu Jiwa
- Israel Bunuh 37 Warga Gaza dalam 24 Jam
- Indonesia: Tindakan Amerika Serikat Telah Mengkhianati Perdamaian