Sentuh Fisik, Panitia MOS Bisa Dipidanakan

Sentuh Fisik, Panitia MOS Bisa Dipidanakan
Sentuh Fisik, Panitia MOS Bisa Dipidanakan
KEDIRI- Panitia masa orientasi siswa (MOS) baru sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri harus berhati-hati. Karena jika sampai panitia MOS melanggar larangan Wali Kota Samsul Ashar melakukan kekerasan secara fisik dan psikis kepada peserta MOS hari ini hingga Rabu (14/7) nanti, maka sanksinya sangat berat. "Panitia yang melakukan kekerasan fisik dan psikis bisa kena tindak pidana," ujar praktisi hukum Kediri Nurbaedah kemarin.

Nurbaedah mengatakan MOS tidak bisa dijadikan pembenar atau pemaaf untuk melakukan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis. Karena jika ada peserta MOS yang dianiaya dan dia melapor ke polisi maka pelaku bisa dipidana. Jika dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan maka ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara. Jika korbannya sampai meninggal dunia, bisa dijerat dengan pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara.

Sedangkan, jika penganiayaan ringan bisa dijerat dengan pasal 352 KUHP. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara. "Panitia MOS tidak bisa seenaknya kepada peserta MOS," ujarnya.

Tidak itu saja, Nurbaedah mengatakan pelaku penganiayaan secara fisik dan psikis kepada peserta MOS bisa juga dijerat dengan undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 80 disebutkan kalau pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan kepada anak bisa dipidana dengan penjara selama tiga tahun enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta. "Rata-rata rata-rata peserta MOS untuk SMP/SMA/SMK negeri masih anak-anak. Sebab, usia mereka di bawah 18 tahun," ujarnya.

KEDIRI- Panitia masa orientasi siswa (MOS) baru sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News