Sentuh Fisik, Panitia MOS Bisa Dipidanakan

Sentuh Fisik, Panitia MOS Bisa Dipidanakan
Sentuh Fisik, Panitia MOS Bisa Dipidanakan
Ketua Jurusan Ilmu Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) ini berharap dengan adanya ancaman pidana dan undang-undang perlindungan anak, maka ancaman kekerasan dan kekerasan dalam MOS yang terjadi beberapa waktu lalu tidak terjadi hari ini. Sehingga, peserta MOS bisa mengikuti MOS dengan tenang tanpa adanya rasa takut.

Tidak itu saja, Nurbaedah mengharapkan dengan tidak adanya perploncoan maka aksi balas dendam kakak kelas kepada adik kelas bisa dihentikan. Sehingga, MOS bisa berjalan sesuai dengan tujuannya yaitu mengenalkan lingkungan sekolah, sarana dan prasarana serta metode belajar yang baik. Tujuannya, agar siswa baru langsung in menerima pelajaran di sekolahan barunya. Lebih jauh, Nurbaedah berharap dinas pendidikan (disdik) dan sekolah bisa menjalankan MOS seperti yang diinginkan. Sehingga, perploncoan tidak terjadi dan siswa baru tidak ketakutan saat mengikuti MOS. "Semoga MOS tahun ini berbeda dengan MOS-MOS sebelumnya," ujarnya. (tyo/aj/jpnn)


KEDIRI- Panitia masa orientasi siswa (MOS) baru sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News