Seorang Ayah di Aceh Besar Tega Menggauli Putrinya Usai Intip Lewat Lubang Kamar
Rabu, 28 Oktober 2020 – 19:20 WIB
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.
BACA JUGA: Edy Rahmayadi: Cari Orangnya Itu, Saya Pengin Tahu Siapa Pemiliknya
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang ayah di Aceh Besar berinisial CA, 62, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun, sebut saja namanya, Bunga.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital