Seorang Ayah di Aceh Besar Tega Menggauli Putrinya Usai Intip Lewat Lubang Kamar

Seorang Ayah di Aceh Besar Tega Menggauli Putrinya Usai Intip Lewat Lubang Kamar
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.

BACA JUGA: Edy Rahmayadi: Cari Orangnya Itu, Saya Pengin Tahu Siapa Pemiliknya

Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang ayah di Aceh Besar berinisial CA, 62, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun, sebut saja namanya, Bunga.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News