Seorang Pedemo jadi Tersangka Kerusuhan di Dekai Papua, Dia Membakar Ruko
jpnn.com, JAYAPURA - Seorang pedemo ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di ,, Yahukimo, Papua, Selasa (15/3).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal mengatakan tersangka berinisial L.
"Penyidik sudah menetapkan L sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Yahukimo di Dekai," kata Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis.
Dia membenarkan L ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
L juga diduga sebagai salah satu pelaku pembakaran ruko di Dekai.
Kamal menambahkan sebelumnya telah diamankan tiga orang yang terlibat aksi perusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah serta rumah toko (ruko), saat aksi demo tolak pemekaran yang berlangsung di Dekai.
Penyidik juga sudah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan masih terus melakukan pendalaman terhadap para saksi, baik dari masyarakat maupun anggota Polri yang pada saat itu ada di lapangan, kata Kamal yang mengaku sedang berada di Dekai.
Demo penolakan pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB) yang terjadi Selasa (15/3) berlangsung anarkis.
Demo penolakan pemekaran atau daerah otonomi baru di Dekai, Papua menewaskan dua orang. Pedemo membakar ruko.
- Pegiat HAM: 1 Mei Jangan Dijadikan untuk Mengganggu Kamtibmas
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Mantan Kaba Intelkam Polri Paulus Waterpauw Masuk Bursa Pilgub Papua