Seorang Pelaku Perdagangan Orang Tujuan Timur Tengah Ditangkap Polisi

Seorang Pelaku Perdagangan Orang Tujuan Timur Tengah Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi saat menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). ANTARA/Azmi

Dia menyebutkan dalam aksi perdagangan orang tersebut, pelaku R dibantu satu orang berinisial M yang kini masih dalam proses pengejaran petugas kepolisian.

"Tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya sebanyak 64 orang," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 Juncto, Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

"Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," kata dia.(antara/jpnn)

Seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ditangkap polisi, Sabtu (8/4).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News