Seorang Pengacara Perempuan Ditangkap Polisi
Rabu, 02 Maret 2016 – 06:10 WIB

Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos
"Saat ini semua tersangka masih diamankan di Mapolresta Padang. Kita akan periksa apa saja peran mereka masing-masing. Siapa pengedar dan siapa pemakai," terang Daeng.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal 112, 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr2/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik