Seorang Petani Mengumumkan Pendaftaran GAM, Begini Kalimatnya
Sabtu, 24 April 2021 – 10:14 WIB
Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Kombes Pol Winardy. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang petani di Aceh Utara menulis di Facebook mengenai pendaftaran GAM, begini kalimatnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Petani di Inggris Berdemo dengan Konvoi Traktor ke Pusat London
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh
- Tolak Pengungsi Etnis Rohingya, Warga Aceh Barat Gelar Demo
- IKPRI & INKUD Jalin Kerja Sama untuk Kesejahteraan Rakyat
- 2 Kategori Honorer Penerima SK, yang Sudah Lulus PPPK 2023 Sabar Ya
- Air Amran