Seorang Petani Mengumumkan Pendaftaran GAM, Begini Kalimatnya
Sabtu, 24 April 2021 – 10:14 WIB

Penyidik memeriksa terduga pelaku konten provokatif di media sosial di Polres Aceh Timur, Jumat (23/4/2021). Foto: Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh
Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Kombes Pol Winardy. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang petani di Aceh Utara menulis di Facebook mengenai pendaftaran GAM, begini kalimatnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET
- Asuransi Jasindo Beri Perlindungan Kepada 4,5 Juta Petani & Salurkan Klaim Rp386 Miliar
- HKTI dan PKTHMTB Bersiap Menanam Sorgum Seluas 100 Hektare
- Serapan BULOG Jatim Tembus 300 Ribu Ton Setara Beras, Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil