Seorang Petani Mengumumkan Pendaftaran GAM, Begini Kalimatnya

Seorang Petani Mengumumkan Pendaftaran GAM, Begini Kalimatnya
Penyidik memeriksa terduga pelaku konten provokatif di media sosial di Polres Aceh Timur, Jumat (23/4/2021). Foto: Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh

Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Kombes Pol Winardy. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Seorang petani di Aceh Utara menulis di Facebook mengenai pendaftaran GAM, begini kalimatnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News