Seorang Tersangka Pembunuh Laskar FPI Positif Covid-19, Bagaimana Kondisinya?
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengabarkan seorang tersangka pembunuh anggota Laskar FPI di KM 50 positif Covid-19.
Kondisi itu juga menjadi alasan kenapa Mabes Polri belum melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kasus penembakan laskar FPI kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Belum (pelimpahan) karena salah satu tersangka kena Covid-19," ucap Irjen Argo di Jakarta, Senin (2/8).
Namun, Irjen tidak memberikan penjelasan bagaimana kondisi kesehatan tersangka pembunuh laskar FPI yang kena Covid-18 tersebut.
Dia hanya menyampaikan bahwa pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU tahap II baru akan dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif Covid-19.
"Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif," kata Irjen Argo.
Penyidik sebelumnya menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu.
Walakin, perkara tersebut hanya menyisakan dua orang tersangka, yakni berinisial FR dan MYO.
Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti pembunuhan anggota Laskar FPI juga belum bisa dilakukan.
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya