Seorang Tersangka Pembunuh Laskar FPI Positif Covid-19, Bagaimana Kondisinya?
Selasa, 03 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Sementara seorang tersangka berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.
Sebelumnya, Polri beralasan belum menyerahkan pelimpahan tahap II kepada JPU lantaran karena masih mengkoordinasikan tempat sidang.
Koordinasi itu terkait tempat sidangnya apakah digelar di Jawa Barat atau Jakarta, mengingat banyak saksi berada di Jakarta.
Berdasarkan hasil koordinasi itu, Argo menyebut tempat sidangnya diputuskan di Jakarta.
"Ya, di Jakarta (sidang-red)," pungkas Irjen Argo. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti pembunuhan anggota Laskar FPI juga belum bisa dilakukan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa