Seorang Tersangka Pembunuh Laskar FPI Positif Covid-19, Bagaimana Kondisinya?
Selasa, 03 Agustus 2021 – 02:25 WIB

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.
Sementara seorang tersangka berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.
Sebelumnya, Polri beralasan belum menyerahkan pelimpahan tahap II kepada JPU lantaran karena masih mengkoordinasikan tempat sidang.
Koordinasi itu terkait tempat sidangnya apakah digelar di Jawa Barat atau Jakarta, mengingat banyak saksi berada di Jakarta.
Berdasarkan hasil koordinasi itu, Argo menyebut tempat sidangnya diputuskan di Jakarta.
"Ya, di Jakarta (sidang-red)," pungkas Irjen Argo. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti pembunuhan anggota Laskar FPI juga belum bisa dilakukan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk