Sepakat! Tersangka Tak Boleh Jadi Calon Kada

Sepakat! Tersangka Tak Boleh Jadi Calon Kada
Sumarsono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono membenarkan adanya usulan, bahwa tokoh berstatus tersangka tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah. 

Usulan itu hadir sebagai wujud komitmen untuk semakin meningkatkan kualitas para calon kepala daerah. "Kami ingin bersih-bersih saja. Posisinya sampai clear dulu (status hukum bakal calon). Daripada punya masalah di kemudian hari (kepala daerah terpilih berstatus terpidana)," ujar Sumarsono, Jumat (20/5).

Menurut dia, usulan tersebut telah disepakati tim sinkronisasi yang beranggotakan perwakilan pemerintah dan DPR menjadi salah satu pasal dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. "Sudah (disepakati) posisinya. Pemerintah sepakat saja," ujarnya. 

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini mengatakan, pemerintah sepakat karena sesuai dengan nawa cita Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, demokratis.

"Jadi kalau tersangka tidak boleh mencalonkan diri. Nanti kalau sudah tidak tersangka nyalon lagi, kira-kira begitu, positif saja," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)


JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono membenarkan adanya usulan, bahwa tokoh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News