Sepanjang 2021, Polri Selesaikan 11.811 Perkara Melalui Restorative Justice
Jenderal Listyo mengatakan pendekatan ini menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana sebagai syarat adanya suatu kondisi tertentu yang menempatkan Restorative Justice sebagai nilai dasar yang dipakai dalam merespons suatu perkara pidana dan sebagai bentuk penerapan hukum progresif
Menurut Jenderal Listyo, Restorative Justice mensyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat.
Di samping itu, kata dia, penerapan restorative justice dapat mengurangi kuantitas narapidana di Lembaga pemasyarakatan sehingga dapat menghemat anggaran negara.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sepanjang 2021 telah menyelesaikan perkara dengan pendekatan Restorative Justice sebanyak 11.811 perkara.
Redaktur & Reporter : Friederich
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra