Sepanjang 2021, Polri Selesaikan 11.811 Perkara Melalui Restorative Justice

Sepanjang 2021, Polri Selesaikan 11.811 Perkara Melalui Restorative Justice
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Humas Polri

Jenderal Listyo mengatakan pendekatan ini menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana sebagai syarat adanya suatu kondisi tertentu yang menempatkan Restorative Justice sebagai nilai dasar yang dipakai dalam merespons suatu perkara pidana dan sebagai bentuk penerapan hukum progresif

Menurut Jenderal Listyo, Restorative Justice mensyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat.

Di samping itu, kata dia, penerapan restorative justice dapat mengurangi kuantitas narapidana di Lembaga pemasyarakatan sehingga dapat menghemat anggaran negara.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sepanjang 2021 telah menyelesaikan perkara dengan pendekatan Restorative Justice sebanyak 11.811 perkara.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News