Sepanjang 2023, Polda Papua Barat Pecat 38 Personel

Sepanjang 2023, Polda Papua Barat Pecat 38 Personel
Kepala Polda Papua Barat Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir saat memaparkan jumlah personel yang menerima sanksi PTDH di Manokwari. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

jpnn.com - MANOKWARI - Polda Papua Barat memecat 38 personel sepanjang 2023. Para personel itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena menyalahi aturan ketentuan dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia.

"Sepanjang tahun 2023 terdapat 38 personel yang telah diberhentikan dengan berbagai klasifikasi masalah," kata Kepala Polda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir di Manokwari, Selasa (2/1).

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa Polda Papua Barat berkomitmen mengoptimalkan pola pembinaan bagi seluruh personel agar dapat mengemban tugas sesuai ekspektasi dan tidak melanggar ketentuan.

Penerapan sanksi PTDH merupakan pilihan terakhir setelah personel yang dimaksud tidak mengindahkan teguran dari pimpinan, dan hal tersebut menyebabkan Polda Papua Barat mengalami kekurangan personel.

"Tahun 2024 kami fokus terhadap pencegahan melalui pembinaan mental bagi semua personel Polri karena mereka adalah aset berharga," ungkap Johnny Isir.

Dia menekankan setiap pimpinan satuan kerja Polda Papua Barat meningkatkan layanan konseling, konsultasi dan komunikasi bilamana tidak menemukan solusi dalam menyelesaikan permasalahan masing-masing personel.

Langkah preventif dan preemtif harus dilakukan secara profesional agar mampu memperkuat sumber daya Polri pada Polda Papua Barat, sekaligus meminimalkan sanksi pemecatan terhadap personel pada masa mendatang.

"Jika ada oknum anggota yang bermasalah dan tidak dapat diselesaikan oleh komandan (atasan) di satuannya, laporkan langsung ke saya," ucap Kapolda.

Sebanyak 38 personel Polda Papua Barat dipecat sepanjang 2023 dengan berbagai klasifikasi masalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News