Sepanjang Penuhi Syarat, E-Voting Pemilukada Diizinkan
Selasa, 30 Maret 2010 – 21:42 WIB
JAKARTA - Penggunaan electronic voting (e-voting) pada Pemilukada 2010 terbuka untuk dilakukan, sepanjang memenuhi syarat-syarat kumulatif. Dalam lanjutan sidang uji materiil UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 88, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk sebagian. Syarat-syarat kumulatif dimaksud, menurut Mahfud, utamanya sepanjang tidak melanggar azas luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil). Lalu, daerah yang akan melaksanakan metode e-voting, juga (harus) sudah siap perangkat lunaknya, teknologi, pembiayaan, serta perangkat lainnya. Terakhir, kesiapan masyarakat itu sendiri dalam melakukan metode e-voting.
"Pasal 88 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat, terhadap pasal-pasal 28 C ayat (1) dan (2) UUD 1945," ujar Hakim Ketua Mahfud MD, Selasa (30/3), di Gedung MK. Pasal itu sendiri terkait tata pemilihan suara dengan mencoblos.
Baca Juga:
Namun, menurut majelis hakim, kata mencoblos dalam pasal tersebut (bisa) diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan beberapa syarat. "Kata mencoblos dalam pasal tersebut diartikan pula menggunakan metode e-voting, dengan syarat kumulatif," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Penggunaan electronic voting (e-voting) pada Pemilukada 2010 terbuka untuk dilakukan, sepanjang memenuhi syarat-syarat kumulatif. Dalam
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan