Sepasang ASN Berbuat Terlarang di Dalam Mobil Dieksekusi Algojo
Selain sepasang PNS non-muhrim itu, hari yang sama juga ada tiga pasangan lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk terkait kasus ikhtilat (bermesraan) sebanyak dua pasangan, dan satu lainnya karena melakukan khalwat (berdua-duaan).
Pasangan yang dicambuk karena kasus ikhtilat yaitu berinisial MD dengan pasangannya ZU, dan MU bersama pasangannya Rah. Mereka masing-masing menerima hukuman 16 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan empat kali.
Sementara satu pasangan khalwat yaitu MM dengan pasangannya WWS, mereka dihukum sebanyak delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali.
Setelah menjalani hukuman cambuk, para terdakwa tersebut dibebaskan atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing.(antara/jpnn)
Sepasang ASN non-muhrim inisial AG dan AS ditangkap Satpol PP dan WH Banda Aceh dihukum cambuk.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Bendera Bulan Bintang Berkibar di Pagar Polsek Samalanga, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa
- Pasutri Asal Aceh Ini Paksa 2 Anaknya Mengemis, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba
- Mahfud Singgung Hukum Tak Boleh Jadi Alat Mengalahkan Orang Lain
- Ternyata Ini Motif Pasutri Pembuang Bayi di Banda Aceh, Ya Tuhan