Sepasang ASN Berbuat Terlarang di Dalam Mobil Dieksekusi Algojo

Sepasang ASN Berbuat Terlarang di Dalam Mobil Dieksekusi Algojo
Algojo sedang mengeksekusi hukuman cambuk kepada salah seorang pelanggar syariat islam, di Banda Aceh, Senin (8/3/2021). (ANTARA/Rahmat Fajri)

Selain sepasang PNS non-muhrim itu, hari yang sama juga ada tiga pasangan lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk terkait kasus ikhtilat (bermesraan) sebanyak dua pasangan, dan satu lainnya karena melakukan khalwat (berdua-duaan).

Pasangan yang dicambuk karena kasus ikhtilat yaitu berinisial MD dengan pasangannya ZU, dan MU bersama pasangannya Rah. Mereka masing-masing menerima hukuman 16 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan empat kali.

Sementara satu pasangan khalwat yaitu MM dengan pasangannya WWS, mereka dihukum sebanyak delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali.

Setelah menjalani hukuman cambuk, para terdakwa tersebut dibebaskan atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing.(antara/jpnn)

Sepasang ASN non-muhrim inisial AG dan AS ditangkap Satpol PP dan WH Banda Aceh dihukum cambuk.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News