Sepasang Kekasih Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu di Hotel
Jumat, 16 Juni 2017 – 03:50 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Ketiganya kini kita amankan,” kata Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto, saat dikonfirmasi kemarin (15/6).
Kata dia, saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, untuk membongkar jaringan Yodi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (sap/rib)
Tim Sat Sabhara Polres Kerinci meringkus sepasang kekasih saat asyik pesta narkoba di sebuah Hotel di Sungaipenuh, Riau, Rabu (14/6) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba