Sepasang Kekasih Digiring ke Mapolsek, Kasusnya Berat, Bukan Mesum
Senin, 25 Juli 2022 – 20:07 WIB
Setelah mendapat bogem mentah dari warga, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Tegalsari untuk menjalani pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang disita dari aksi pencurian itu berupa kunci T dan motor Honda Beat bernopol L 6496 AAA.
Sejoli tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi membeberkan kejahatan yang dilakukan sepasang kekasih, JR (23) dan NM (21).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Kasusnya Berat
- Viral Video Mesum di Luar Nalar di Restoran Kawasan Jaksel, Polisi Turun Tangan
- Rilis Single 'Will U?', Glenn Samuel Terinspirasi dari Kisah Cinta Oma dan Opanya
- Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Lokasi Mesum LGBT di Hutan Kota UKI
- Rektor Universitas Kristen Indonesia: Hutan Kota UKI Bukan di Kawasan Kami
- Ternyata LGBT Mesum di Hutan Kota UKI Ada dari Orang High Class, Bawa Mobil Mewah