Sepasang Muda Mudi di Kamar, Berbuat Asusila, Ada Uang Rp 400 Ribu dan 10 Alat Kontrasepsi

Sepasang Muda Mudi di Kamar, Berbuat Asusila, Ada Uang Rp 400 Ribu dan 10 Alat Kontrasepsi
Tersangka BA (23) saat diamankan anggota Ditreskrimum Polda Kalteng terkait TPPO yang dilakukannya di Kota Palangka Raya, Sabtu (11/9). Foto: ANTARA/Humas Polda Kalteng

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pria berinisial BA ini punya bisnis tak biasa. Dia memperdagangkan orang untuk dijadikan PSK.

Korbannya seorang wanita berinisial NO (18) dan remaja pria berinisial KR berumur 16 tahun.

Bisnis prostitusi online yang dilakoni BA akhirnya dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.

Pelaku merupakan warga Jalan Mendawai, Komplek Sosial Kelurahan Palangka.

"BA (23) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diamankan di kediamannya sekitar pukul 00.30 WIB, tanpa perlawanan apa pun," kata Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Sabtu.

Kini BA juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu sesuai dengan aturan hukum pidana yang berlaku.

"Terbongkarnya hal tersebut ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng menerima informasi dari masyarakat, jika terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 Nomor 10, Kota Palangka Raya," kata Eko.

Kemudian, sambung perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut.

Muda mudi berinisial NO dan remaja pria 16 tahun didapati melakukan asusila. Dalangnya adalah BA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News