Sepasang Remaja Begituan di Tempat Pemandian Umum, Videonya Viral
Rabu, 26 Mei 2021 – 08:41 WIB
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara dua tahun.
“Dugaan sementara adalah tindakan asusila, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” ungkapnya. (adib/radarbanten)
DS dan RA nekat melakukan tindakan tak senonoh di tempat pemandian umum. Adegan keduanya viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- 13 Pasangan Mesum Digerebek saat Indehoi di Hotel
- Viral Warga Binaan Lapas Rantauprapat Main Judi dan Pakai Narkoba, Ini Penjelasan Kalapas
- Heboh Video Pengajian Halalkan Ganti Pasangan, Kemenag Buka Suara
- Heboh Video Pengajian yang Halalkan Gonta-Ganti Pasangan, Kemenag Merespons Begini
- Buntut Adu Mulut, Chef Juna dan Sopir Truk Dipanggil Polisi Hari Ini