Sepasang Sejoli Digerebek Polisi Saat Berbuat Terlarang di Rumah

Sepasang Sejoli Digerebek Polisi Saat Berbuat Terlarang di Rumah
Kedua pengguna narkoba yang diamankan petugas Polres Tanjungbalai. Foto: pojokatu.id

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua sejoli bernama Subakti, 33, dan Emilda, 35, karena berbuat terlarang di sebuah rumah di Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumut.

Kedua warga Jalan Abadi, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, itu ditangkap saat pesta narkoba, Kamis (26/12) malam.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut di lokasi yang dimaksud sering terjadi pesta narkoba.

“Saat digerebek tersangka Subakti langsung membuang alat hisap sabu-sabu lengkap dengan kaca pirek berisi sabu ke bawah meja. Sedangkan Emilda sedang duduk di kursi bersebelahan dengan Subakti,” ujar Iptu Ahmad Dahlan.

Setelah diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu dan alat hisap sabu tersebut adalah milik mereka.

“Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Ada pun barang bukti yang disita petugas yaitu satu buah kaca pirex yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram. Satu set alat hisap sabu (bong).

Satu buah mancis warna merah. Sebuah sendok sekop pipet plastik dan plastik klip transparan kosong.

Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua sejoli bernama Subakti, 33, dan Emilda, 35, karena berbuat terlarang di sebuah rumah di Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News