Sepasang Sejoli Digerebek Polisi Saat Berbuat Terlarang di Rumah

Sepasang Sejoli Digerebek Polisi Saat Berbuat Terlarang di Rumah
Kedua pengguna narkoba yang diamankan petugas Polres Tanjungbalai. Foto: pojokatu.id

BACA JUGA: Tawaran Klub Lain Berdatangan, Nadeo Argawinata Beri Jawaban Begini

“Atas perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 Tahun dan untuk 127 ayat 1 huruf a ancaman hukuman minimal tidak ada maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (cr-1)

Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua sejoli bernama Subakti, 33, dan Emilda, 35, karena berbuat terlarang di sebuah rumah di Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumut.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News