Sepasang Sejoli Digerebek Polisi Saat Berbuat Terlarang di Rumah
Senin, 30 Desember 2019 – 19:46 WIB
BACA JUGA: Tawaran Klub Lain Berdatangan, Nadeo Argawinata Beri Jawaban Begini
“Atas perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 Tahun dan untuk 127 ayat 1 huruf a ancaman hukuman minimal tidak ada maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (cr-1)
Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua sejoli bernama Subakti, 33, dan Emilda, 35, karena berbuat terlarang di sebuah rumah di Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Pesta Narkoba di Twin Tower Surabaya Digerebek, 10 Orang Diamankan
- Rumah Kosong Tempat Pesta Narkoba Digerebek Polisi, Satu Pengedar Ditembak
- Paspampres Amerika Usut Dugaan Pesta Narkoba di Gedung Putih
- Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa