Sepekan, Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus Narkoba dengan 39 Tersangka

Sepekan, Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus Narkoba dengan 39 Tersangka
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Foto : Dokumen Polda Sumsel for JPNN

jpnn.com - PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan melalui tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba dan Polres jajaran mengungkap 30 kasus narkoba dengan menangkap 39 tersangka yang terdiri dari 34 pengedar dan lima pengguna, pada pekan pertama Oktober 2022. 

"Dari 30 kasus tersebut ada 39 orang tersangka yang diamankan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Senin (10/10).

Dia menambahkan tim gabungan juga mengamankan barang bukti, antara lain, 1,2 kilogram sabu-sabu, 14,4 gram ganja, serta 261 butir ekstasi. 

"Dari barang bukti yang diamankan, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 7.970 anak bangsa," ungkap perwira menengah Polri itu. 

Menurut dia, tidak semua satuan wilayah yang ada di Sumsel mengungkap kasus narkoba dalam sepekan terakhir. 

"Ada tujuh Polres masuk daftar nihil mengungkap kasus, yakni Polres Banyuasin, Polres OKI, Polres Prabumulih, Polres OKU, Polres Empat Lawang, Polres Mura dan Polres Pali," katanya.

Melihat banyaknya kasus yang diungkap dalam sepekan terakhir, Supriadi mengingatkan seluruh jajaran Polda Sumsel meningkatkan pengungkapan tindak pidana narkoba di wilayah masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas agar peredaran barang haram menyempit. (mcr35/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polda Sumsel dalam sepekan mengungkap 30 kasus narkoba dan menangkap 39 tersangka.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News